Menelisik Makna Mendalam An Nisa Ayat 21: Fondasi Pernikahan yang Penuh Tanggung Jawab

Pernikahan, sebuah institusi sakral yang diimpikan banyak insan, senantiasa dibalut dengan harapan kebahagiaan, ketentraman, dan keberlangsungan keturunan. Namun, di balik romantisme yang sering digambarkan, hakikat pernikahan jauh lebih mendalam, melibatkan komitmen, tanggung jawab, dan pemahaman akan kewajiban masing-masing pihak. Dalam Islam, Al-Qur’an memberikan panduan yang jelas mengenai berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Salah satu ayat yang secara khusus menggarisbawahi urgensi dan kedalaman ikatan pernikahan adalah an nisa ayat 21.

Ayat ini berbunyi, “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian yang lain sebagai suami istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalizhan).” (QS. An Nisa: 21). Sekilas, ayat ini mungkin terkesan berbicara mengenai masalah perceraian, namun sesungguhnya ia menyimpan makna yang jauh lebih luas, yaitu tentang kekuatan ikatan pernikahan itu sendiri, serta tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

“Mitsaqan Ghalizhan”: Perjanjian yang Kuat dan Mengikat

Inti dari an nisa ayat 21 terletak pada frasa “mitsaqan ghalizhan”. Secara harfiah, “mitsaq” berarti perjanjian atau ikatan, sementara “ghalizhan” berarti kuat, kokoh, atau berat. Jadi, “mitsaqan ghalizhan” merujuk pada sebuah perjanjian yang sangat kuat, kokoh, dan mengikat. Dalam konteks pernikahan, perjanjian ini bukanlah sekadar kesepakatan lisan yang mudah dilupakan, melainkan sebuah komitmen sakral yang disaksikan oleh Allah SWT, di hadapan keluarga, dan masyarakat.

Perjanjian ini menegaskan bahwa ketika seorang pria dan wanita memutuskan untuk menikah, mereka tidak hanya menyatukan diri secara fisik, tetapi juga menyatukan kehidupan, tanggung jawab, serta masa depan. Mereka berjanji untuk saling mencintai, menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masing-masing. Penggunaan kata “ghalizhan” menunjukkan betapa seriusnya ikatan ini. Ia menyiratkan bahwa untuk memutuskan ikatan ini, dibutuhkan pertimbangan yang matang dan alasan yang sangat kuat, karena ia bukanlah sesuatu yang bisa dianggap enteng.

Suami Istri: Sebuah Kesatuan yang Tak Terpisahkan

Ayat ini juga menekankan bahwa “sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan sebagian yang lain sebagai suami istri”. Ungkapan ini bukan hanya menggambarkan hubungan fisik, tetapi juga keintiman emosional, spiritual, dan sosial yang terjalin antara suami dan istri. Kehidupan pernikahan adalah tentang membangun sebuah rumah tangga, berbagi suka dan duka, serta tumbuh bersama. Proses “bergaul” ini menciptakan sebuah kesatuan yang erat, di mana kepentingan satu pihak seringkali bersinggungan dan bahkan menyatu dengan kepentingan pihak lain.

Oleh karena itu, an nisa ayat 21 mengingatkan bahwa memutus hubungan pernikahan tanpa alasan yang dibenarkan adalah sebuah tindakan yang tidak sejalan dengan esensi perjanjian yang telah dibuat. Ia meminta kita untuk merenungkan betapa dalam dan kompleksnya hubungan suami istri yang telah terbentuk, sehingga mempertimbangkan kembali segala upaya sebelum memutuskan untuk berpisah.

Tanggung Jawab di Balik Ikatan Sakral

Memahami an nisa ayat 21 secara mendalam berarti memahami bahwa di balik “mitsaqan ghalizhan” terbentang tanggung jawab yang besar. Bagi suami, ia memiliki tanggung jawab untuk menafkahi, melindungi, membimbing, dan mempergauli istrinya dengan baik. Bagi istri, ia memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan suami, rumah tangga, dan mematuhi suami dalam perkara yang tidak bertentangan dengan syariat.

Tanggung jawab ini bukan beban yang memberatkan, melainkan sebuah amanah yang akan mendatangkan keberkahan jika dijalankan dengan ikhlas dan penuh kesadaran. Pasangan yang memahami dan mengamalkan tanggung jawab ini akan mampu membangun pernikahan yang kokoh, harmonis, dan diridhai Allah SWT.

Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Bagaimana kita dapat mengaplikasikan makna an nisa ayat 21 dalam kehidupan pernikahan kita?

Pertama, memperkuat komunikasi. Membuka diri, saling mendengarkan, dan berbicara dari hati ke hati adalah kunci untuk menjaga keintiman dan memahami kebutuhan masing-masing.

Kedua, menghargai pasangan. Ingatlah bahwa pasangan Anda adalah orang yang telah terikat dalam perjanjian kuat. Tunjukkan rasa hormat, penghargaan, dan apresiasi atas peran dan kontribusinya dalam rumah tangga.

Ketiga, saling mendukung. Dalam perjalanan hidup yang penuh tantangan, dukungan dari pasangan adalah sumber kekuatan terbesar. Jadilah tim yang solid, saling menguatkan saat menghadapi kesulitan.

Keempat, menjaga komitmen. Ingatlah selalu perjanjian suci yang telah diikrarkan. Hadapi masalah pernikahan dengan kepala dingin, cari solusi bersama, dan jangan terburu-buru mengambil keputusan yang irreversible.

Kelima, memperdalam pemahaman agama. Mempelajari lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam Islam akan memberikan landasan yang kokoh dalam menjalani pernikahan sesuai tuntunan syariat.

Pada akhirnya, an nisa ayat 21 bukan hanya sekadar ayat yang membicarakan tentang pernikahan, tetapi sebuah pengingat akan betapa agung dan pentingnya institusi ini. Ia adalah fondasi bagi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, yang menjadi dambaan setiap pasangan muslim. Dengan memahami dan mengamalkan makna perjanjian yang kuat ini, diharapkan setiap pernikahan dapat tumbuh menjadi samudra cinta yang dalam, kokoh, dan penuh berkah.

Related Posts (by Date)

Written on October 6, 2025