Memahami An Nisa Ayat 4: Pedoman dalam Hubungan Suami Istri

Al-Qur’an, sebagai kitab suci umat Islam, bukan hanya berisi tuntunan ibadah semata, melainkan juga mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam urusan keluarga. Salah satu ayat yang sering menjadi rujukan penting dalam konteks rumah tangga adalah an nisa ayat 4. Ayat ini, meski singkat, menyimpan makna mendalam yang menjadi pedoman bagi pasangan suami istri dalam membina keharmonisan.

Mari kita telaah lebih dalam kandungan an nisa ayat 4. Secara umum, ayat ini berbicara tentang pemberian mahar atau maskawin kepada istri. Allah SWT berfirman dalam Surah An Nisa ayat 4:

“Dan berikanlah kepada perempuan-perempuan (yang kamu nikahi) maskawin mereka sebagai suatu pemberian. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu sebagai suatu yang sedap lagi baik rasanya.”

Dari terjemahan tersebut, kita dapat menarik beberapa poin penting. Pertama, kewajiban pemberian mahar. Mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami. Ini bukan sekadar tradisi, melainkan sebuah kewajiban syariat yang menunjukkan kesungguhan dan komitmen suami dalam mempersunting calon istrinya. Mahar berfungsi sebagai bentuk penghargaan, pengakuan atas kedudukan istri, dan sebagai tanda cinta serta tanggung jawab yang akan diemban oleh suami. Besaran mahar sendiri bersifat fleksibel, tidak ada batasan nominal yang kaku, namun haruslah sesuai dengan kemampuan suami dan kesepakatan kedua belah pihak. Yang terpenting adalah niat tulus untuk menunaikan hak istri.

Kedua, kesukarelaan istri dalam pemanfaatan mahar. Ayat ini juga menegaskan bahwa setelah mahar diterima, istri memiliki hak penuh atasnya. Namun, jika istri dengan kerelaan hati menyerahkan sebagian atau seluruh maharnya kembali kepada suami, maka suami diperbolehkan untuk memanfaatkannya. Penekanan pada kata “senang hati” sangat krusial di sini. Ini berarti tidak boleh ada paksaan, tekanan, atau manipulasi sekecil apapun dari pihak suami. Keputusan ada di tangan istri sepenuhnya. Inilah yang menunjukkan betapa Islam sangat menghargai kebebasan dan hak milik individu, bahkan dalam ikatan pernikahan.

Ketiga, pentingnya kehalalan dan kebaikan dalam pemanfaatan harta. Frasa “sebagai suatu yang sedap lagi baik rasanya” memberikan petunjuk lebih lanjut. Harta yang dikembalikan oleh istri, atau harta apapun yang diperoleh dalam rumah tangga, haruslah berasal dari sumber yang halal dan dipergunakan untuk kebaikan. Ini mengajarkan kepada suami untuk tidak semata-mata melihat dari sisi materi, tetapi juga dari keberkahan dan nilai spiritual dari harta yang dimilikinya. Rumah tangga yang dibangun di atas pondasi halal dan baik akan lebih diberkahi.

An nisa ayat 4 tidak hanya berhenti pada aspek materi mahar. Lebih luas lagi, ayat ini dapat diinterpretasikan sebagai filosofi dasar dalam membangun hubungan suami istri yang didasari saling pengertian, penghargaan, dan kerelaan. Pernikahan adalah sebuah kemitraan, di mana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban. Keharmonisan rumah tangga tidak hanya terwujud dari pemenuhan kewajiban materi, tetapi juga dari sikap saling memberi, saling memahami, dan saling mendukung.

Dalam konteks kekinian, an nisa ayat 4 mengajarkan kita untuk tidak terjebak dalam pandangan materi semata dalam pernikahan. Mahar yang berlebihan atau justru minim bisa menjadi sumber perselisihan jika tidak dikelola dengan bijak. Yang terpenting adalah bagaimana kedua belah pihak, suami dan istri, berkomitmen untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, dengan mengedepankan nilai-nilai luhur.

Pemberian mahar adalah awal dari sebuah perjalanan. Kerelaan istri dalam mengelola dan memanfaatkan harta pemberian suami menunjukkan kedewasaan dan kemandiriannya. Sikap suami yang menerima dengan penuh syukur dan menggunakannya untuk kebaikan adalah wujud tanggung jawab. Lebih dari itu, an nisa ayat 4 mengajarkan pentingnya komunikasi terbuka dan kejujuran dalam segala hal, termasuk urusan keuangan. Ketika ada pemahaman yang baik tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta dilandasi dengan niat yang tulus, maka insya Allah rumah tangga akan senantiasa dilimpahi keberkahan.

Oleh karena itu, merenungkan dan mengamalkan ajaran yang terkandung dalam an nisa ayat 4 akan sangat membantu pasangan suami istri dalam menciptakan rumah tangga yang kokoh, penuh cinta, dan diridhai Allah SWT. Ini adalah panduan ilahi yang relevan lintas zaman, membimbing kita untuk membangun keluarga yang harmonis dan penuh kebaikan.

Related Posts (by Date)

Written on October 10, 2025